WhatsApp Icon

Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Grobogan dan DMI Gelar Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2011

22/12/2025  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Grobogan dan DMI Gelar Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2011

Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Grobogan dan DMI Gelar Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2011

GROBOGAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Grobogan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Grobogan menggelar sosialisasi intensif mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyinergikan peran masjid sebagai pusat pengumpulan zakat yang legal dan akuntabel.

Acara yang berlangsung di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Grobogan ini dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Kabupaten Grobogan, jajaran pengurus DMI Kabupaten Grobogan dan para perwakilan takmir masjid se-Kabupaten Grobogan.

Edukasi Regulasi dan Legalitas

Ketua BAZNAS Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa sosialisasi ini krusial untuk memberikan pemahaman kepada pengurus masjid mengenai regulasi pengelolaan zakat di Indonesia. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga resmi atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS agar memiliki payung hukum yang kuat.

"Masjid memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang sangat besar. Melalui kerja sama dengan DMI ini, kita ingin memastikan seluruh proses pengelolaan di masjid sesuai dengan syariat Islam sekaligus patuh pada regulasi negara," ujar perwakilan BAZNAS Grobogan.

Poin Utama Sosialisasi

Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:

  • Legalitas UPZ: Mendorong masjid-masjid untuk segera membentuk atau memperbarui SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah naungan BAZNAS.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Pentingnya pencatatan dan pelaporan sirkulasi dana zakat secara berkala.
  • Optimalisasi Pendayagunaan: Mengarahkan penyaluran zakat tidak hanya untuk konsumtif, tetapi juga untuk program produktif guna pengentasan kemiskinan di sekitar lingkungan masjid.

Sinergi dengan Dewan Masjid

Pihak DMI Kabupaten Grobogan menyambut baik inisiatif ini. DMI berkomitmen untuk membantu memfasilitasi komunikasi antara BAZNAS dengan para takmir masjid di pelosok desa agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik pemungutan zakat di lapangan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten Grobogan semakin profesional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh para mustahik (penerima zakat) dan meningkatkan kepercayaan para muzakki (pembayar zakat).

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat