Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Grobogan dan DMI Gelar Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2011
22/12/2025 | Penulis: Admin
Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Grobogan dan DMI Gelar Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2011
GROBOGAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Grobogan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Grobogan menggelar sosialisasi intensif mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyinergikan peran masjid sebagai pusat pengumpulan zakat yang legal dan akuntabel.
Acara yang berlangsung di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Grobogan ini dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Kabupaten Grobogan, jajaran pengurus DMI Kabupaten Grobogan dan para perwakilan takmir masjid se-Kabupaten Grobogan.
Edukasi Regulasi dan Legalitas
Ketua BAZNAS Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa sosialisasi ini krusial untuk memberikan pemahaman kepada pengurus masjid mengenai regulasi pengelolaan zakat di Indonesia. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga resmi atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS agar memiliki payung hukum yang kuat.
"Masjid memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang sangat besar. Melalui kerja sama dengan DMI ini, kita ingin memastikan seluruh proses pengelolaan di masjid sesuai dengan syariat Islam sekaligus patuh pada regulasi negara," ujar perwakilan BAZNAS Grobogan.
Poin Utama Sosialisasi
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:
- Legalitas UPZ: Mendorong masjid-masjid untuk segera membentuk atau memperbarui SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah naungan BAZNAS.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pentingnya pencatatan dan pelaporan sirkulasi dana zakat secara berkala.
- Optimalisasi Pendayagunaan: Mengarahkan penyaluran zakat tidak hanya untuk konsumtif, tetapi juga untuk program produktif guna pengentasan kemiskinan di sekitar lingkungan masjid.
Sinergi dengan Dewan Masjid
Pihak DMI Kabupaten Grobogan menyambut baik inisiatif ini. DMI berkomitmen untuk membantu memfasilitasi komunikasi antara BAZNAS dengan para takmir masjid di pelosok desa agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik pemungutan zakat di lapangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten Grobogan semakin profesional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh para mustahik (penerima zakat) dan meningkatkan kepercayaan para muzakki (pembayar zakat).
Berita Lainnya
Peringati HUT ke-25 BAZNAS RI, BAZNAS Grobogan Gelar Khataman Al-Qur’an dan Santuni Anak Yatim
Wujud Solidaritas, BAZNAS Grobogan Serahkan Bantuan Tahap I Rp287 Juta untuk Bencana Sumatera Melalui Pemkab
BPBD Grobogan Gelar Penguatan Desa Tangguh Bencana (DESTANA) di Tinanding
Peringati Hari Santri Nasional 2026, BAZNAS Grobogan Salurkan Berbagai Program Bantuan Guna Mewujudkan Grobogan Taqwa dan Sejahtera
Muslimat NU Grobogan Salurkan Donasi Rp20 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS
Perkuat Ketahanan Pangan dan Lingkungan, BAZNAS Grobogan Salurkan 100 Bibit Pohon Sukun di Hari Kesiapsiagaan Bencana
BAZNAS Grobogan Perkuat Regulasi Zakat Melalui Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2011
BAZNAS Kabupaten Grobogan Sosialisasikan Program Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru Madin dan Guru TPQ
Siap Idul Adha! BAZNAS Grobogan Buka Layanan Kurban
BAZNAS Grobogan Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat
Sambut Tahun Baru Islam, BAZNAS dan Dinas Pendidikan Grobogan Gelar Gebyar Muharram 1448 H dan Santunan 1000 Anak Yatim
BAZNAS Grobogan Siagakan Layanan Ambulance Gratis 24 Jam untuk Masyarakat
Grobogan Perkuat Kesejahteraan Guru Madin dan Guru TPQ Lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peringatan Hari Koperasi 2026: BAZNAS Grobogan Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Pelaku UMKM di Alun-Alun Purwodadi
BAZNAS Grobogan dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Rencana Perlindungan bagi Guru Madin dan TPQ

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Grobogan.
Lihat Daftar Rekening →