Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Grobogan dan DMI Gelar Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2011
22/12/2025 | Penulis: Admin
Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Grobogan dan DMI Gelar Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2011
GROBOGAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Grobogan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Grobogan menggelar sosialisasi intensif mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyinergikan peran masjid sebagai pusat pengumpulan zakat yang legal dan akuntabel.
Acara yang berlangsung di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Grobogan ini dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Kabupaten Grobogan, jajaran pengurus DMI Kabupaten Grobogan dan para perwakilan takmir masjid se-Kabupaten Grobogan.
Edukasi Regulasi dan Legalitas
Ketua BAZNAS Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa sosialisasi ini krusial untuk memberikan pemahaman kepada pengurus masjid mengenai regulasi pengelolaan zakat di Indonesia. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga resmi atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS agar memiliki payung hukum yang kuat.
"Masjid memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang sangat besar. Melalui kerja sama dengan DMI ini, kita ingin memastikan seluruh proses pengelolaan di masjid sesuai dengan syariat Islam sekaligus patuh pada regulasi negara," ujar perwakilan BAZNAS Grobogan.
Poin Utama Sosialisasi
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:
- Legalitas UPZ: Mendorong masjid-masjid untuk segera membentuk atau memperbarui SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah naungan BAZNAS.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pentingnya pencatatan dan pelaporan sirkulasi dana zakat secara berkala.
- Optimalisasi Pendayagunaan: Mengarahkan penyaluran zakat tidak hanya untuk konsumtif, tetapi juga untuk program produktif guna pengentasan kemiskinan di sekitar lingkungan masjid.
Sinergi dengan Dewan Masjid
Pihak DMI Kabupaten Grobogan menyambut baik inisiatif ini. DMI berkomitmen untuk membantu memfasilitasi komunikasi antara BAZNAS dengan para takmir masjid di pelosok desa agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik pemungutan zakat di lapangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten Grobogan semakin profesional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh para mustahik (penerima zakat) dan meningkatkan kepercayaan para muzakki (pembayar zakat).
Berita Lainnya
BAZNAS Grobogan Salurkan Bantuan Rp 99,9 Juta untuk Penanganan Stunting
Peringati HUT ke-25 BAZNAS RI, BAZNAS Grobogan Gelar Khataman Al-Qur’an dan Santuni Anak Yatim
Muslimat NU Grobogan Salurkan Donasi Rp20 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS
BAZNAS Grobogan Siagakan Layanan Ambulance Gratis 24 Jam untuk Masyarakat
BAZNAS Grobogan Gandeng BKPPD Grobogan Optimalkan SIMBA-BAZNAS dan Layanan Kantor Digital
BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Salurkan 100 Bantuan RTLH, Tiga Mustahik Grobogan Jadi Penerima Manfaat
BAZNAS Kabupaten Grobogan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp40.000 per Jiwa
Perkuat Ketahanan Pangan dan Lingkungan, BAZNAS Grobogan Salurkan 100 Bibit Pohon Sukun di Hari Kesiapsiagaan Bencana
BAZNAS Grobogan Selenggarakan Pelatihan SATPAM, Bekali Mustahik Produktif untuk Mandiri
BAZNAS Grobogan Salurkan 100 Mushaf Al-Qur'an untuk Pembinaan Teritorial di Papua Barat
BAZNAS Grobogan Sosialisasikan Program ZIS untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
BAZNAS Kabupaten Grobogan Buka Pelatihan Mustahik Produktif, Wujudkan Sumber Daya Unggul
Siap Idul Adha! BAZNAS Grobogan Buka Layanan Kurban
PROGRAM LAYANAN AMBULAN BAZNAS KABUPATEN GROBOGAN
BAZNAS Grobogan Salurkan Santunan Rp 200 Juta untuk 1.000 Anak Yatim/Piatu di Tahun Baru Islam

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Grobogan.
Lihat Daftar Rekening →