BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Rp45 Ribu sampai Rp55 Ribu
14/03/2024 | Penulis: Dok. BAZNAS RI/Humas
#GerakanCintaZakat #ZakatTumbuhBermanfaat #BerkahBerzakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor.
Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.
Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.
Berita Lainnya
BAZNAS Grobogan Selenggarakan Pelatihan SATPAM, Bekali Mustahik Produktif untuk Mandiri
BAZNAS Grobogan Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat
Muslimat NU Grobogan Salurkan Donasi Rp20 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS
BAZNAS Grobogan Salurkan 100 Mushaf Al-Qur'an untuk Pembinaan Teritorial di Papua Barat
PROGRAM LAYANAN AMBULAN BAZNAS KABUPATEN GROBOGAN
Peringati HUT ke-25 BAZNAS RI, BAZNAS Grobogan Gelar Khataman Al-Qur’an dan Santuni Anak Yatim
BAZNAS Kabupaten Grobogan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp40.000 per Jiwa
Perkuat Ketahanan Pangan dan Lingkungan, BAZNAS Grobogan Salurkan 100 Bibit Pohon Sukun di Hari Kesiapsiagaan Bencana
BAZNAS Kabupaten Grobogan Buka Pelatihan Mustahik Produktif, Wujudkan Sumber Daya Unggul
BAZNAS Grobogan Siagakan Layanan Ambulance Gratis 24 Jam untuk Masyarakat
Wujud Solidaritas, BAZNAS Grobogan Serahkan Bantuan Tahap I Rp287 Juta untuk Bencana Sumatera Melalui Pemkab
BAZNAS Gelar Zakathon 2024: Lompatan Besar Menuju Zakat Digital
Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Grobogan dan DMI Gelar Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2011
BAZNAS Grobogan Perkuat Regulasi Zakat Melalui Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2011
BAZNAS Grobogan Gandeng BKPPD Grobogan Optimalkan SIMBA-BAZNAS dan Layanan Kantor Digital

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Grobogan.
Lihat Daftar Rekening →